Monday, January 9, 2017

Efektivitas Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Mataram ( Study Kasus Pada Badan Narkotika Nasional Kota Mataram ) ARSIDIN ISMAIL NIM 1421089 Program Studi Ilmu Administrasi, Universitas Nahdlatul Wathan Mataram Jl. Kaktus 1-3, Telp (0370) 637282, 6412745 Mataram ABSTRAK The tendency abuse and drug trafficking each year continues to increase, it has become a serious threat to various aspects of human life, society and nation. The occurrence of drug abuse, especially among adolescents is a complex social problem. Problem drug abuse is not just the result of individual abusers, but also can be influenced by several factors: individual factors, environment and availability of drugs. The purpose of this study was to determine the effectiveness of the performance of BNN Mataram in the prevention of drug abuse in the city of Mataram, the effectiveness of the implementation in the fight against drug abuse in the city of Mataram. And to determine the factors that influence the effectiveness of the implementation of the performance of the National Narcotics Agency Mataram City in an effort Combating Drug Abuse in Mataram. The method used by the researchers in this penelitaian is a qualitative approach. This research is a field research where data collection was conducted by interviewing a number of parties to the research topic. In addition, researchers also conduct library research through data related and books relating to the research topic. The acquired data is analyzed qualitatively and presented descriptively. Keywords: Drugs, Prevention, Prevention, Rehabilitation.

skripsi tentang Efektivitas Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Mataram ( Study Kasus Pada Badan Narkotika Nasional Kota Mataram )

YAYASAN PENDIDIKAN PONTREN DARUL MUJAHIDIN NW MATARAM UNIVERSITAS NAHDLATUL WATHAN MATARAM FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI S K R I P S I EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KOTA MATARAM (STUDY KASUS PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MATARAM) Diajukan Dalam Rangka Sebagian Persyaratan Menempuh Ujian Sarjana Strata Satu (S1) Pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Nahdlatul Wathan Mataram ARSIDIN ISMAIL NIM 1421089 PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA MATARAM 2016 YAYASAN PENDIDIKAN PONTREN DARUL MUJAHIDIN NW MATARAM UNIVERSITAS NAHDLATUL WATHAN MATARAM FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI S K R I P S I EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KOTA MATARAM (STUDY KASUS PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MATARAM) ARSIDIN ISMAIL NIM 1421089 PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA MATARAM 2016 MOTTO ”Karna itu, ingatlah kamu kepada-KU niscaya aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-KU dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-KU” ( Qs. Al.baqarah ) Tanpa guru aku tak mengenal tuhan ( Ali bin abi Thalib) Akar dari pendidikan pahit, tapi buahnya manis ( aritoteles ) Efektivitas Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Mataram ( Study Kasus Pada Badan Narkotika Nasional Kota Mataram ) ARSIDIN ISMAIL NIM 1421089 Program Studi Ilmu Administrasi, Universitas Nahdlatul Wathan Mataram Jl. Kaktus 1-3, Telp (0370) 637282, 6412745 Mataram ABSTRAK The tendency abuse and drug trafficking each year continues to increase, it has become a serious threat to various aspects of human life, society and nation. The occurrence of drug abuse, especially among adolescents is a complex social problem. Problem drug abuse is not just the result of individual abusers, but also can be influenced by several factors: individual factors, environment and availability of drugs. The purpose of this study was to determine the effectiveness of the performance of BNN Mataram in the prevention of drug abuse in the city of Mataram, the effectiveness of the implementation in the fight against drug abuse in the city of Mataram. And to determine the factors that influence the effectiveness of the implementation of the performance of the National Narcotics Agency Mataram City in an effort Combating Drug Abuse in Mataram. The method used by the researchers in this penelitaian is a qualitative approach. This research is a field research where data collection was conducted by interviewing a number of parties to the research topic. In addition, researchers also conduct library research through data related and books relating to the research topic. The acquired data is analyzed qualitatively and presented descriptively. Keywords: Drugs, Prevention, Prevention, Rehabilitation. KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga skripsi yang berjudul “EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KOTA MATARAM( STUDI KASUS PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MATARAM” dapat terselesaikan. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar junjungan alam Muhammad SAW yang telah mengantarkan kita dari masa kebodohan menuju pencerahan. Keluarga penulis yang sangat penulis cintai dan sayangi. Ibunda dan Ayahanda yang telah mendidik, membesarkan, memberi kasih sayang yang tiada hentinya kepada penulis. Skripsi ini disusun sebagai syarat guna mencapai kebulatan Studi Program Strata Satu (S1) pada Fakultas Ilmu Administrasi, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Nahdlatul Wathan Mataram. Penyelesaian skripsi ini akan sulit terwujud jika tanpa bimbingan dan bantuan berbagai pihak. Untuk itu dengan sepenuh hati penulis menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat : 1. Bapak TGH. Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, Lc., MA selaku Rektor Universitas Nahdlatul Wathan Mataram. 2. Lalu Hidir, S.Sos., MH selaku Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Nahdlatul Wathan Mataram. 3. Mikyarul Ilmi, S.Ag., M.Si selaku Wakil Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Nahdlatul Wathan Mataram. 4. Lalu Moh. Nazar Fajri, SE., MPA selaku Ketua Program Studi Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Nahdlatul Wathan Mataram. 5. Lalu Hidir, S.Sos., MH selaku dosen pembimbing utama yang dengan sabar yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan arahan, bimbingan, serta saran-sarannya kepada penulis yang tiada hentinya sehingga skripsi ini dapat diselesaikan. 6. M. Adib Zata Ilmam, S.Sos., M.Sc selaku dosen pembimbing kedua yang dengan sabar yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan arahan, bimbingan, serta saran-sarannya kepada penulis yang tiada hentinya sehingga skripsi ini dapat diselesaikan. 7. Pahrizal Iqrom, S.Pd., M.AP selaku dosen penguhji netral yang telah memberikan saran dan masukan yang sangat berarti demi kesempurnaan skripsi ini. 8. Untuk orang tersayang terima kasih atas doanya selama ini. 9. Temen-teman seperjuangan terimakasih atas doa, motivasi dan dukungannya sehingga bisa menjalani skripsi ini sampai akhir. Akhirnya penulis menyadari sepenuhnya skripsi ini masih banyak kekurangan, oleh karna itu kritik dan saran yang bersipat membangun sangat diharapakan guna kesempurnaan skripsi ini. Mataram, 17 November 2016 Penulis DAFTAR TABEL 1. Tabel 1, Nama Kecamatan/Kelurahan Di Kota Mataram ....................... 40 2. Tabel 2, Luas Kecamatan Kota Mataram ................................................ 41 3. Tabel 3, Jumlah Kelurahan Dan Lingkungan Di Kota Mataram ............ 42 4. Tabel 4, Komponen Kegiatan Bidang Pencegahan ................................. 52 5. Tabel 5, Penetapan Kinerja Seksi Cerdas ............................................... 56 6. Tabel 6, Kegiatan Dan Indikator Bidang Rehabilitasi ............................ 58 7. Tabel 7, Penggunaan Zat ......................................................................... 60 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ........................................................................................ i MOTTO ............................................................................................................ ii HALAMAN PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING ............................. iii HALAMAN PENGESAHAN UJIAN ............................................................ iv HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI .................................. v ABSTRAK ........................................................................................................ vi HALAMAN KATA PENGANTAR ............................................................... vii DAFTAR TABEL ............................................................................................ ix DAFTAR ISI .................................................................................................... x BAB I. PENDAHULUAN ............................................................................... 1 A. Latar Belakang Masalah 1 B. Identifikasi Masalah 10 C. Pembatasan Masalah.............................................................................. 10 D. Rumusan Masalah ................................................................................. 10 E. Tujuan Penelitian.................................................................................... 11 F. Manfaat Penelitian ................................................................................. 11 BAB II. TINJAUAN PUSTAKA ..................................................................... 12 A. Efektifitas,............................................................................................... 12 B. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Kerja.......................... 14 C. Alat Ukur Efektivitas Kerja..................................................................... 15 D. Uraian Umum Tentang Narkotika......................................................... 16 E. Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) 27 BAB III. METODE PENELITIAN 34 A. Tempat dan Waktu Penelitian 34 B. Metode Penelitian 34 C. Sumber Data 35 D. Teknik Pengumpulan Data 35 E. Teknik Analisis Data 37 BAB IV. HASIL DAN PEMBAHASAN....................................................... 39 A. Gambaran umum Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Mataram ................................................................................................ 39 B. Kegiatan – Kegiatan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Mataram Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkorba di Kota Mataram........................................................................................ 50 C. Efektivitas Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Mataram ................................................................................................ 61 BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN........................................................... 65 A. Kesimpulan ............................................................................................ 65 B. Saran ...................................................................................................... 65 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 67 LAMPIRAN....................................................................................................... 68 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini, menurut beberapa pakar, sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan, bukan hanya dikalangan remaja di perkotaan, bahkan sudah menjalar ke kalangan anak-anak di daerah pedesaan. Kecendrungan penyalahgunaan dan peredaran narkoba setiap tahun terus mengalami peningkatan, hal ini telah menjadi ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, masyarakat dan bangsa. Terjadinya penyalahgunaan narkoba khususnya pada remaja merupakan masalah sosial yang kompleks. Problem penyalahgunaan narkoba tidak saja diakibatkan dari individu si penyalahguna, melainkan juga dapat dipengaruhi beberapa faktor yaitu faktor individu, lingkungan dan ketersediaan narkoba. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, namun tidak semua jenis narkoba berdampak negatif bila digunakan dengan baik dan benar. Narkotika dan psikotropika memberi manfaat yang besar dalam bidang kedokteran. Narkotika dan psikotropika dapat menyembuhkan banyak penyakit dan mengakhiri penderitaan. Tindakan operasi atau pembedahan yang dilakukan oleh dokter harus didahului dengan pembiusan. Padahal, obat bius tergolong narkotika dan orang-orang yang mengalami stres, gangguan jiwa diberi obat-obatan yang tergolong psikotropika oleh dokter agar dapat sembuh, dengan pemahaman seperti itu narkotika jelas tidak selalu berdampak buruk. Banyak jenis narkotika yang bermanfaat dalam bidang kedokteran. Karenanya sikap anti narkoba adalah keliru, yang benar adalah anti penyalahgunaan narkoba, jadi yang kita perangi jelas bukan narkobanya melainkan penyalahgunaannya. Pada konteks ini kita pada umumnya salah kaprah, terlanjur memberikan stigma negatif kepada kata narkoba seolah-olah narkoba tidak berguna sama sekali. Apabila kekeliruan itu dianggap benar karena terlanjur dibiasakan, kepanjangan narkoba harus diubah lagi menjadi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lain yang disalahgunakan. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada merosotnya kualitas manusia, tetapi juga meningkatnya jumlah dan kualitas kriminalitas. Menurut catatan Taufiq Ismail menyatakan pencandu narkoba menghabiskan antara Rp.200.000 – Rp. 300.000 sehari untuk mengkonsumsi salah satu atau lebih varian narkoba berarti Rp.6000.000 – Rp.9000.000 sebulan. Jadi untuk mendapatkan narkoba seorang bisa melakukan berbagai cara, dengan melakukan berbagai kejahatan. Jenis kejahatan bukan hanya kejahatan kecil melainkan sudah menjadi kejahatan besar dan sadis, penipuan, penyiksaan, sehingga pembunuhan. Narkoba dapat mengubah manusia menjadi kejam, tidak berprikemanusiaan, berperangai dan berakhlak lebih buruk dari binatang. Kecendrungan penyalahgunaan dan peredaran narkoba setiap tahun terus mengalami peningkatan, hal ini telah menjadi ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, masyarakat dan bangsa. Menurut data yang diperoleh dari BNN, dari tahun 2001-2006 tercatat jumlah kasus narkoba meningkat dari 3617 kasus menjadi 17355 kasus, dengan kenaikan rata-rata kasus sebesar 42, 4% pertahun. Dari kasus-kasus tersebut tercatat bahwa jumlah tersangka meningkat dari 4924 orang pada tahun 2001 menjadi 31635 orang pada tahun 2006, hal ini menunjukkan bahwa jumlah penyalahgunaan narkoba terus meningkat secara fantastis sedangkan Sepanjang tahun 2013, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengklaim telah menangani 32.470 kasus narkoba. Baik narkoba yang berjenis narkotika, narkoba berjenis psikotropika dan narkoba jenis bahan berbahaya. Angka ini meningkat sebanyak 5.909 kasus. Pasalnya, pada tahun 2012 lalu, kasus narkoba yang ditangani oleh Polri hanya sebanyak 26.561 kasus narkoba."Selama tahun 2013 terjadi sebanyak 32.470 kasus narkoba, kasus narkoba ini terbagi menjadi tiga jenis. Narkoba jenis narkotika, narkoba jenis psikotropika dan narkoba jenis bahan berbahaya lainnya. Penanggulangan tidak saja membutuhkan komitmen dan kesanggupan semua pihak, tetapi juga aksi nyata semua jajaran pemerintah, pihak legislatif baik pusat maupun daerah dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, sangat sedikit jumlah rakyat yang paham betul tentang narkoba, pengedar narkoba memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, mereka tidak menawarkan narkoba sebagai narkoba, melainkan sebagi food supplement, pil pintar, pil sehat dan lain-lain, yang berakibat orang tanpa sadar malah memakai narkoba. Pengetahuan tentang narkoba harus dimiliki oleh seluruh masyarakat agar mereka tahu, sadar dan ikut berperang melawan penyalahgunaan narkoba. Dalam perdagangan narkoba di dunia, dulu Indonesia hanya menjadi tempat singgah sementara (transit) narkoba dari daerah segitiga emas (Birma, Kamboja, Thailand) yang akan dibawa ke Eropa, Amerika, Australia atau Jepang. Sekarang Indonesia sudah meningkat menjadi daerah pemasaran. Artinya, pedagang narkoba sengaja datang ke Indonesia untuk berjualan narkoba, dan pembelinya adalah orang Indonesia, bahkan belakangan narkoba dibuat di Indonesia yang kemudian diekspor keluar negeri. Dari daerah transit, pemasaran produsen dan akhirnya eksportir narkoba. Deputi Badan Pemberantasan Narkoba, Brigjen Pol Benny Mamoto menegaskan, pintu masuk narkoba yang masuk ke Indonesia sekitar 80 persen didominasi dari jalur laut. Sementara, 20 persen sisanya melalui jalur darat dan udara, dulu pengguna narkoba hanya ada di kota-kota besar. Sekarang pelakunya meluas ke kota kecil, bahkan ke desa-desa diseluruh pelosok negeri. Sedangkan menurut Anggraini ninik murnihati penyalahgunaan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat setiap tahunnya semakin meningkat, bahkan kini sudah mulai meracuni anak usia remaja. Menurutnya, hasil data Badan Narkotika Pusat (BNP), untuk penyalahgunaan narkotika di NTB masih di bawah rata-rata nasional yakni 2,1 persen pada tahun 2014 diprediksi mencapai 51.519 jiwa dari total populasi penduduk mencapai 3.423.300 jiwa atau 1,50 persen merupakan pengguna narkoba. Dari data menunjukan tingkat penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja di NTB dari hasil catatan Badan Narkotika Provinsi (BNP) NTB dalam 2 tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan, Pelaksana Tugas (PLT), Kepala Pelaksana Harian BNP NTB Dra. Baiq Rusniati., MM, mengungkapkan, tahun 2009 jumlah kasus yang diungkap Direktorat Narkoba Polda NTB sebanyak 109 kasus. Dari jumlah tersebut, 133 orang dijadikan tersangka narkoba dan 70 persen diantaranya merupakan kalangan remaja, sedangkan kasus terbanyak di Kota Mataram mencapai 102 kasus, diikuti Kota Bima 13 kasus dan Lombok Timur 9 kasus. Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing. Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN. Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba. Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus meningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu badan koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait. BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengkoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1) mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2) mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba. Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BNKab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN. Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama. Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN disetiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba, dan demi tercapainya visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”.(http://bnn.go.id/read/page/8005/sejarah-bnn) Badan Narkotika Nasional kota Mataram (BNNK) selaku lembaga pemerintah non kementrian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan, tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan predaraan gelap Psikotropika, Prekursor dan bahan adaktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol. BNN dipimpin langsung seorang kepala yang bertanggung jawab kepada presiden melalui koordinasi kaporli Indonesia dengan dasar hukum BNN undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya BNN lembaga non struktural berdasarkan keputusan presiden 17 tahun 2002 yang kemudian diganti dengan peraturan presiden nomor 83 tahun 2007. Dari uraian di atas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang EFEKTIVITAS PENAGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KOTA MATARAM (STUDY KASUS PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MATARAM). B. Identifikasi Masalah Dari latar belakang diatas kita dapat temukan beberapa masalah yang ditemukan sebagai berikut : 1. Peredaran gelap narkoba yang semakin merajalela. 2. Tingginya tingkat penggunaan narkoba serta kematian akibat mengkonsumsi narkoba tersebut. 3. Semakin maraknya tingkat kejahatan yang diakibatkan epek narkoba tersebut terhadap penggunanya. 4. Semakin banyaknya pengguna narkoba dari tahun ke tahun, khususnya di Kota Mataram. C. Pembatasan Masalah Masalah yang telah kita identifikasi maka kita perlu membatasinya supaya tidak terlalu meluas adalah : mencangkup kinerja BNN Kota Mataram khususnya, dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Mataram. D. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut diatas, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut: Bagaimanakah efektivitas kinerja BNN kota Mataram dalam penaggulangan penyalahgunaan Narkoba di Kota Mataram ? E. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja pemerintah BNN Kota Mataram dalam menangani masalah Penyalahgunaan Narkoba di Kota Mataram dan semangat para lembaga lainnya yang ikut berpartisipasi agar tercapai kota mataram yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. F. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teorits Manfaat teoritis yang diharapkan dari penelitian ini adalah mampu memberikan sumbangan konsep teoritis dalam pengembangan masalah khususnya narkoba dan penanggulangannya. Penelitian ini juga diharapkan dapat dijadikan bahan referensi terkait dengan pokok bahasan Efektivitas Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Mataram. 2. Manfaat Praktis Penelitian ini diharapkan dapat berguna atau bermanfaat sebagai salah satu bahan informasi bagi kantor BNN Kota Mataram. Dari hasil penelitian ini dapat memberikan masukan kepada semua pihak termasuk Badan Narkotika Nasional Kota Mataram dan kalangan akademis serta masyarakat yang memiliki perhatian serius dalam bidang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Efektifitas Menurut Para Ahli 1. Menurut Effendy (1989:14) ”Efektivitas adalah Komunikasi yang prosesnya mencapai tujuan yang direncanakan sesuai dengan biaya yang dianggarkan, waktu yang ditetapkan dan jumlah personil yang ditentukan”. Efektivitas menurut pengertian diatas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. 2. Menurut Susanto (1975:156) “Efektivitas adalah merupakan daya pesan untuk mempengaruhi atau tingkat kemampuan pesan-pesan untuk mempengaruhi”. Menurut pengertian Susanto diatas, efektivitas bisa diartikan sebagai suatu pengukuran akan tercapainya tujuan yang telah direncanakan sebelumnya secara matang. 3. Menurut Agung Kurniawan (2005:109) “Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) dari pada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya”. 4. Menurut Amin Tunggul Widjaya (1993:32) “Efektivitas adalah hasil membuat keputusan yang mengarahkan melakukan sesuatu dengan benar, yang membantu memenuhi misi suatu perusahaan atau pencapaian tujuan”. Memperhatikan pendapat para ahli diatas, bahwa konsep efektivitas merupakan suatu konsep yang bersifat multidimensional, artinya dalam mendefinisikan efektivitas berbeda-beda sesuai dengan dasar ilmu yang dimiliki walaupun tujuan akhir dari efektivitas adalah pencapaian tujuan. Kata efektif sering dicampur adukkan dengan kata efisien walaupun artinya tidak sama, sesuatu yang dilakukan secara efisien belum tentu efektif. Berdasarkan pendapat para ahli di atas dapat diketahui bahwa efektivitas merupakan suatu konsep yang sangat penting karena mampu memberikan gambaran mengenai keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sasarannya atau dapat dikatakan bahwa efektivitas merupakan tingkat ketercapaian tujuan dari aktivasi-aktivasi yang telah dilaksanakan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. B. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Kerja Ada empat faktor yang mempengaruhi efektivitas kerja, seperti yang dikemukakan oleh Richard M. Steers (1980:9), yaitu: 1. Karakteristik Organisasi Karakteristik organisasi terdiri dari struktur dan teknologi organisasi yang dapat mempengaruhi segi-segi tertentu dari efektivitas dengan berbagai cara. Yang dimaksud struktur adalah hubungan yang relative tepat sifatnya, seperti dijumpai dalam organisasi, sehubungan dengan susunan sumber daya manusia struktur meliputi bagaimana cara organisasi menyusun orang-orangnya dalam menyelesaikan pekerjaan, sedangkan yang dimaksud teknologi adalah mekanisme suatu organisasi umtuk mengubah masukan mentah menjadi keluaran. 2. Karakteristik Lingkungan Lingkungan luar dan lingkungan dalam juga telah dinyatakan berpengaruh atas efektivitas, keberhasilan hubungan organisasi lingkungan tampaknya amat tergantung pada tingkat variabel kunci yaitu tingkat keterdugaan keadaan lingkungan, ketepatan persepsi atas keadaan lingkungan, tingkat rasionalisme organisasi. Ketiga faktor ini mempengaruhi ketepatan tanggapan organisasi terhadap perubahan lingkungan. 3. Karakteristik Pekerja Pada kenyataannya para anggota organisasi merupakan faktor pengaruh yang paling penting karena perilaku merekalah yang dalam jangka panjang akan memperlancar atau merintangi tercapainya tujuan organisasi. Pekerja merupakan sumber daya yang langsung berhubungan dengan pengelolaan semua sumber daya yang ada di dalam organisasi, oleh sebab itu perilaku pekerja sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan organisasi. Pekerja merupakan modal utama di dalam organisasi yang akan berpengaruh besar terhadap efektivitas, karena walaupun teknologi yang digunakan merupakan teknologi yang canggih dan didukung oleh adanya struktur yang baik, namun tanpa adanya pekerja maka semua itu tidak ada gunanya. C. Alat Ukur Efektivitas Kerja Menurut Richard dan M. Steers (1980:192) meliputi unsur kemampuan menyesuaikan diri / prestasi kerja dan kepuasan kerja : 1. Kemampuan menyesuaikan diri Kemampuan manusia terbatas dalam segala hal, sehingga dengan keterbatasannya itu menyebabkan manusia tidak dapat mencapai pemenuhan kebutuhannya tanpa melalui kerjasama dengan orang lain. Hal ini sesuai pendapat Ricard M. Steers yang menyatakan bahwa kunci keberhasilan organisasi adalah kerjasama dalam pencapaian tujuan. Setiap organisasi yang masuk dalam organisasi dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan orang yang bekerja didalamnya maupun dengan pekerjaan dalam organisasi tersebut. Jika kemampuan menyesuaikan diri tersebut dapat berjalan maka tujuan organisasi dapat tercapai. 2. Prestasi kerja Menurut Hasibuan (2001:94), Prestasi kerja adalah suatu hasil kerja dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, kesungguhan dan waktu. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan kecakapan, pengalaman, kesungguhan waktu yang dimiliki oleh pegawai maka tugas yang diberikan dapat dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. 3. Kepuasan kerja. Tingkat kesenangan yang dirasakan seseorang atas peranan atau pekerjaannya dalam organisasi. Tingkat rasa puas individu bahwa mereka mendapat imbalan yang setimpal, dari bermacam-macam aspek situasi pekerjaan dan organisasi tempat mereka berada. D. Uraian Umum Tentang Narkotika Masyarakat luas mengenal istilah Narkotika yang kini telah menjadi fenomena berbahaya yang populer ditengah masyarakat. Ada pula istilah lain yang kadang digunakan adalah Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba). Selain itu, ada pula istilah yang digunakan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA). Semua istilah diatas mengacu pada sekelompok zat yang mempunyai risiko kecanduan atau adiksi. Narkotika dan Psikotropika itulah yang secara umum biasa dikenal dengan Narkoba atau NAPZA. Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang baru, maka beberapa pengaturan mengenai psikotropika dilebur ke dalam perundang-undangan yang baru. 1. Definisi Narkotika Secara etimologi narkotika berasal dari kata narkoties yang sama artinya dengan kata narcosis yang berarti membius. 44 Sifat dari zat tersebut terutama berpengaruh terhadap otak sehingga menimbulkan perubahan pada perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, kesadaran, dan halusinasi disamping dapat digunakan dalam pembiusan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dapat dilihat pengertian dari Narkotika itu sendiri yakni: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Berikut adalah pandangan dari beberapa ahli mengenai Narkotika a. Menurut Soedjono D (1977:5), “Narkotika adalah sejenis zat yang bila dipergunakan (dimasukkan dalam tubuh) akan membawa pengaruh terhadap tubuh pengguna, pengaruh tersebut berupa menenangkan, merangsang, dan menimbulkan khayalan-khayalan (halusinasi)”. b. Sudarto berpendapat bahwa perkataan narkotika berasal dari bahasa Yunani Narke yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Dalam Encyclopedia Amerika dapat dijumpai pengertian Narkotika adalah merupakan suatu bahan yang menumbuhkan rasa menghilangkan rasa nyeri dan sebagainya. Di Indonesia, istilah narkotika berasal dari bahasa Inggris, narcotics yang berarti obat bius, yang sama artinya dengan kata narcosis dalam bahasa yunani yang artinya menidurkan atau membius. Secara umum pengertian narkotik adalah suatu zat yang dapat menimbulkan terjadinya perubahan perasaan, penalaran dan pengamatan; karena zat tersebut berpengaruh terhadap sistem saraf pusat. (Djoko Prakoso, dkk., 1987: 480) . “Yang dimaksud dengan Narkotika menurut medis adalah segala bahan yang bila dimasukkan kedalam tubuh maka akan bekerja pada susunan syaraf pusat yang mempunyai pengaruh terhadap badan, jiwa atau pikiran beserta tingkah laku”. (Depkes RI,1999). “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari alami ,baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa dan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan”. (Undang-Undang RI No. 2 tahun 1997) Narkotika dapat dibedakan dalam beberapa golongan: 1) Golongan I Golongan ini hanya dapat digunakan untuk kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan saja dan tidak digunakan untuk terapi. Ia disebabkan karena golongan ini mempunyai potensi sangat tinggi akan terjadinya efek ketergantungan obat atau adiksi/ ketagihan. Contoh narkotik golongan I ini adalah: a). Tanaman Papaver Somniferum L. (opiot) b). Tanaman Erytroxylum coca (kokain) c). Tanaman Canabis sativa (ganja) 2) Golongan II Narkotika golongan II ini berkhasiat untuk pengobatan, tetapi digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan tersebut. Narkotika golongan ini juga digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; contohnya: morfin, petidin, metadon, opium, dihidromorfin dan ekogin. 3) Golongan III Golongan III Narkotika ini banyak digunakan dalam perkembangan ilmu pengetahuan, dan juga dalam terapi serta berkhasiat dalam pengobatan. Potensi ketergantungan obat ini adalah ringan. Misalnya: kodein, morfin, asetil dihirokodein, dekstropropoksifen, dihidrokodein dan norkodein. 2. Jenis dan efek yang ditimbulkan oleh obat terlarang Narkotika a. Ganja/ Mariyuana/ Kanabis Marijuana adalah suatu bahan berbentuk bubuk (powder) kering berwarna putih kehijauan dan abu-abu yang diekstrak dari bunga dan daun tanaman Cannabis Sativa. Banyak istilah yang digunakan untuk menyebut obat ini, bergantung pada daerahnya. Misalnya pot,herb,weed,boom,mary jane, gangster dan sebagainya. Bahan kimia aktif dalam marijuana adalah delta-9-tetrahydrocanabinol (THC) yang dapat mempengaruhi suasana hati manusia dan mempengaruhi cara orang tersebut melihat dan mendengar hal- hal disekitarnya. Selain itu THC ini dapat berikat pada membrane sel saraf tertentu yang mengandungi protein sebagai reseptor. Apabila THC berikatan dengan protein tersebut akan merangsang reaksi sek saraf sehingga menyebabkan penderita berkeinginan untuk menggunakan obat tersebut secara terus menerus. Cara penyalahgunaannya adalah dengan mengeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau langsung dijadikan rokok lalu dibakar dan dihisap. Pengaruhnya sangat cepat, puncaknya sekitar 10-30 menit, dan berlanjutan sampai 2-3 jam. Efek samping Pengaruh tersebut bergantung pada pengalaman individu, jenis obatnya dan dosis. Dosis rendah hanya berpengaruh pada rasa nyaman, euphoria, dan santai, tetapi gejala ini sulit dideteksi. Pada dosis yang lebih besar euforia, santai, keringanan stres dan rasa sakit, nafsu makan bertambah, perusakan pada kemampuan bergerak, kebingungan, hilangnya konsentrasi,meningkatnya denyut nadi, keseimbangan dan koordinasi tubuh yang buruk. b. Kokain Kokain ini banyak disalahgunakan (drug abuse) sehingga menimbulkan ketagihan bagi penggunanya. Obat diekstrasikan dari tanaman spesies coca yaitu Erythroxylum coca. Kokain mempunyai dua bentuk yaitu garam kokain dan kokain basa. Bentuk garam mudah larut dalam air, kristal berwarna putih, rasa sedikit pahit dan biasanya digunakan dengan hirup. Manakala kokain basa tidak berwarna/putih, tidak berbau, mudah larut dalam air,rasanya pahit dan biasanya dirokok sebagai sigaret. Bila seseorang menghirup kokain (inhalasi) atau merokoknya maka dengna cepat kokain didistribusikan ke dalam otak. Yang paling sering kokain digunakan lewat inhalasi, dan kokain itu diabsorpsi lewat mukosa hidung dan masuk dalam darah, dan cepat didistribusikan ke otak. Kokain yang dijual di pasar gelap menpunyai nama jalanan yang lain seperti koka, coke,crack, happy dust, charlie, srepet, snow atau blow. Efek samping Sekarang lebih banyak digunakan untuk tujuan untuk lebih fit, segar, kuat, bersemangat, hilang rasa mengantuk dan tidak terasa lapar. Apabila pemakaian menjadi kronis akan menimbulkan tidak bergairah bekerja, tidak dapat tidur, halusinasi, tidak ada nafsu makan, berbuat dan berpikir tanpa tujuan, tidak mempunyai ambisi, kemauan serta kurang perhatian. Penggunaan dengan cara dihirup akan berisiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Penggunaan kokain pada dosis yang tinggi akan menyebabkan gejala intoksikasi, seperti agitasi, iritabilitas, gangguan dalam pertimbangan perilaku seksual yang impulsif dan peningkatan aktivitas psikomotor seperti takikardia, hipertensi, dan midriasis. Pada tingkat overdosis kokain dapat menyebabkan kematian akibat serangan dan ganguan pada pernafasan dan terhadap jantung. c. Opioid Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium, Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium, termasuk morfin. Opioid adalah jenis senyawa alami, baik sintesis maupun semisintesis yang mempunyai efek seperti morfin. Turunan Opioid yang sering disalahgunakan adalah : 1) Candu/Opium Getah tanaman muda Papaver Somniferum yang berwarna kecoklatan dengan kadar morfin 4-21% didapat dengan menggores buahnya.Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai "Lates". Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola dunia, cap 999, dan cap anjing. Pemakaiannya dengan cara dihisap.(Woesniwir M.,1990). 2) Morfin Morfin adalah ekstrak alkaloid opium dari bermacam macam solven. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan. Khasiat morfin adalah analgetik, menurunkan rasa kesadaran (sedation), menghambat pernafasan, menghilangkan reflex batuk dan menimbulkan rasa nyaman(euphoria) yang kesemuanya berdasarkan penekanan susunan syaraf pusat (SSP). 3) Heroin ( putaw ) Heroin adalah hasil asetilasi morfin dengan asam asetat anhidrat atau asetil klorida. Bentuk garam morfin HCl lebih mudah larut dalam air, bila diberikan secara intravena cepat dimetabolisme menjadi morfin. Heroin potensi adiksinya tiga kali lebih banyak daripada morfin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, namun heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker stadium lanjut karena efek analgesik dan mempunyai sifat nyaman (euphoria) yang baik.(Badan Narkoba Nasional,2009) 4) Codein Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan. 5) Hidromorfon Hidromorfon merupakan narkotika analgesik semi sintesis. Di jual dipasaran dalam bentuk tablet atau suntikan. Hidromorfin bekerja lebih pendek dan lebih tenang berbanding morfin, tetapi kekuatannya sebesar 2-8 kali. Oleh karena itu, hidromorfon merupakan obat yang sangat disalahgunakan dan dicari banyak sekali oleh pencandu-pecandu narkotika. Efek samping Opioid bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan rasa sakit. Efek samping yang timbul akibat pengambilan opiot adalah mengalami penurunan kesadaran, (rasa nyaman) euphoria, rasa kantuk, lesu, penglihatan kabur, rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Opioid juga menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien ketergantungan opioid juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Pengguna opioid yang berkelanjuntan menyebabkan pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, mengalami kerusakan pada liver dan ginjal, peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya melalui jarum suntik dan penurunan hasrat dalam hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis. (BNN, 2009) 3. Penyalahgunaan Zat Penyalahgunaan zat adalah pemakaian zat atau obat tanpa indikasi medik, tanpa petunjuk ataupun resep dokter, digunakan untuk pemakaian sendiri secara teratur atau berkala, sekurang-kurangnya selama satu bulan dan dapat menciptakan keadaan yang tidak terkuasai oleh individu. Pada umumnya zat atau obat yang disalahgunakan oleh pemakai adalah zat yang termasuk golongan obat psikoaktif (psychoaktif drugs), yaitu obat yang dapat memeberikan perubahan-perubahan pada fungsi mental (pikiran dan perasaan, kesadaran, persepsi tingkah laku) dan fungsi motorik. Zat ini mempunyai potensi unutl menimbulkan ketergantungan, baik fisik maupun secara psikis atau kedua-duanya. Pemakaian zat merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat patologik sehingga akan menimbulkan ganguan fungsi social. Ditandai dengan adanya ketidakmampuan memenuhi kewajiban terhadap keluarga dan teman – temannya karena perilakunya tidak wajar, impulsive, atau karena ekspresi perasaan agresif yang tidak wajar. 4. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkotika : Terdapat tiga bagian yang terganggu akibat penyalahgunaan narkotika, yaitu gangguan terhadap kondisi fisik, gangguan terhadap kehidupan mental emosional dan ganguan terhadap kehidupan sosial penguna narkotika. a. Terhadap kondisi Fisik : berat badan turun secara drastis, mata terlihat cekung dan merah, muka pucat dan bibir kehitam hitaman, tangan penuh dengan bintik-bintik merah seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan. Pada tempat bekas suntikan terdapat goresan dan perubahan warna kulit. Selain itu buang air besar dan kecil kurang lancar, sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas. b. Emosi : Pengguna narkotika sangat sensitif dan cepat bosan, apabila ditegur atau dimarahi malah menunjukkan sifat dengan membangkang. Emosinya tidak stabil dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang disekitarnya. Selain itu nafsu makannya tidak menentu. c. Perilaku : Pengguna narkotika tampak malas serta sering melupakan tanggungjawab dan tugas-tugas rutin, menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dan keluarga, sering bertemu dengan orang yang tidak dikenali oleh keluarga, pergi tanpa kebenaran dan pulang lewat tengah malam, suka mencuri uang di rumah atau di sekolah maupun tempat pekerjaan dan menggadaikan barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga miliknya banyak yang hilang. Selalu kehabisan wang serta waktunya di rumah kerap kali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi atau tempat-tempat lainnya, dan takut akan air. Jika terkena air akan terasa sakit, karena itu mereka jadi malas mandi. Sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan. Biasanya terjadi pada saat gejala “putus obat” sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya, seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat, sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan; jantung berdebar-debar, mengeluarkan air mata berlebihan, mengeluarkan keringat berlebihan, sering mimpi buruk, nyeri kepala, nyeri/ngilu sendi-sendi. E. Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) 1. Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika maka dibentuklah Badan Narkotika Nasional (BNN). Kedudukan BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. BNN mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. BNN provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. Dalam pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diatur bahwa kedudukan BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota merupakan instansi vertical. a. Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN Dalam Pasal 70 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional diatur tugas dari BNN yaitu: 1) Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 2) Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 3) Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 4) Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat; 5) Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 6) Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika; 7) Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 8) Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika; 9) Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan 10) Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang. Kemudian dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional diatur bahwa: Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia No 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional diatur bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNN menyelenggarakan fungsi: a) Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN. b) Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN. c) Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN. d) Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN. e) Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama. f) Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN. g) Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN. h) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN. i) Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat. j) Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. k) Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. l) Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah. m) Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat. n) Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya. o) Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN. p) Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN. q) Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN. r) Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN. s) Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN. t) Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN. u) Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. v) Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol. w) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN. Dalam pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional diatur wewenang dari BNN, yaitu: Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN. (2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNN. b. Instansi Vertikal Dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional diatur tentang instansi vertikal. yaitu: 1) Instansi vertikal adalah pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah. 2) Instansi vertikal BNN terdiri dari: a. BNN Provinsi yang selanjutnya disebut dengan BNNP. b. BNNKabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan BNNK/Kota. 2. Badan Narkotika Nasional Provinsi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berkedudukan diibu kota provinsi, berada dan bertanggungjawab kepada Kepala BNN. BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi. Dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Republik Indonesia No 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional diatur Susunan organisasi BNNP terdiri dari: Kepala BNNP, satu Bagian Tata Usaha yang membawahkan sebanyak banyaknya empat Subbagian dan Sebanyak-banyaknya lima Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya lima Seksi. 3. BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA BNNK/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota, berada dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP. BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 37 Peraturan Presiden Republik Indonesia No 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional diatur Susunan organisasi BNNK/Kota terdiri dari Kepala BNNK/Kota, satu Sub bagian Tata Usaha; dan Sebanyak-banyaknya lima Seksi.. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN dibidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi. b. Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota. c. Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama. d. Penyusunan rencana program dan anggaran BNNK/Kota. e. Evaluasi penyusunan laporan BNNK/Kota; dan pelayanan administrasi BNNK/Kota. BAB III METODE PENELITIAN A. Tempat Penelitian Tempat untuk melaksanakan penelitian ini dilakukan pada Badan Narkotika Nasional Kota Mataram (BNNK). Di Jalan Ahmad Yani Sayang-Sayang No. 99 Mataram. Pemilihan lokasi penelitian berdasarkan : 1. Kondisi lingkungan relatif stabil 2. Lokasi Penelitian mudah dijangkau baik dari segi geografi maupun secara praktis seperti : waktu, biaya, dan tenaga B. Metode Penelitian Dalam melaksanakan penyusunan ini adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian diskriptif kualitatif, penelitian diskriptif adalah jenis penelitian yang menggambarkan dan berupaya untuk mengungkapkan dan melukiskan sebuah gambaran tentang bagaimana suatu masalah dan keadaan akan diungkapkan. (Saebani, 2008:119). Penelitian kualitatif adalah : “ suatu pendekatan yang juga disebut pendekatan investigasi karna biasanya peneliti mengumpulkan data dengan cara bertatap muka langsung dan berintraksi dengan orang-orang ditempat Penelitian BNN Kota Mataram”. (McMilandan Schumacher, 2003). Penelitian kualitatif juga bisa dimaksudkan sebagai jenis penelitian yang temuan-temuanya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainya. (strauss dan corbin, 2003). Sekalipun demikian, data yang dikumpulkan dari penelitian kualitatif memungkinkan untuk dianalisis melalui suatu perhitungan. C. Sumber Data Pengumpulan data erat kaitannya dengan sumber data, maka metode pengumpulan data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini dapat dilakukan melalui pengumpulan: 1. Data Primer Data primer, yaitu data yang secara langsung didapatkan di lapangan melalui teknik wawancara dengan anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Mataram, dan data-data dari BNN Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) KOTA MATARAM 2. Data Sekunder Data sekunder yaitu data yang didapatkan dengan mengkaji dokumen yang berhubungan dengan objek penelitian, baik berupa buku-buku, data dari internet, peraturan perundang-undangan, maupun sumber tertulis lainnya yang masih berhubungan dengan objek penelitian. D. Teknik dan Prosedur Pengumpulan Data Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara : 1. Teknik Observasi yaitu merupakan pengamatan yang dilakukan secara sengaja sistematis pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram . ( Soehartono, 1993:69 ) 2. Penelitian kepustakaan ( library research ) yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mempelajari literatur dan bahan-bahan yang berhubungan dengan obyek penelitian seperti buku-buku sumber dan tulisan-tulisan ilmiah yang relevan dengan tujuan penelitian. 3. Penelitian Lapangan ( Fild research ) yaitu peneliti melakukan pengamatan langsung ke lokasi penelitian guna mendapatkan data informasi dan keterangan-keterangan yang lebih obyektif dengan menggunakan tehnik pendekatan yaitu Wawancara yaitu percakapan langsung dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua pihak yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan yang diwawancarai yang diberikan jawaban–jawaban atas pertanyaan tersebut. 4. Wawancara yang dipilih secara sengaja ( purposive). Langsung dengan kepada kepala BNN Kota Mataram, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Seksi Rehabilitas sebagai respondennya, menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun sebelumnya. 5. Dokumentasi yaitu cara pengumpulan data dengan menggunakan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan obyek penelitian atau mencari data mengenai hal-hal atau variabel berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah prasasti, legges, notulen, agenda rapat dan lain sebagainya. Untuk melengkapi data yang diperoleh melalui teknik wawancara dan observasi, dilakukan studi dokumentasi. Dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data dari sumber non insani yang dapat berupa dokumen. Berdasarkan pengertian diatas, teknik dokumentasi adalah salah satu metode penelitian yang dilakukan dengan cara penelitian atau menyelidiki buku-buku, dokumen-dokumen, catatan-catatan, transkrip suatu masalah yang berhubungan dengan hal yang diselidiki, atau suatu metode untuk mencari dan menemukan data dari berbagai sumber yang berhubungan dengan hal-hal yang akan diteliti. E. Teknik Analisis Data Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, yaitu menganalisis data dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan memaparkan hasil atau kenyataan objek yang akan disusun secara logis. Selanjutnya dari hasil pengumpulan data dan hasil penelitian yang telah dianalisis dan dibahas akan disusun dalam suatu laporan hasil penelitian mengenai efektivitas penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Kota Mataram (BNN KOTA MATARAM). Adapun proses analisis data yang digunakan peneliti adalah : 1. Pengumpulan data, peneliti mengerjakan secara intensif data-data temuan yang diperoleh. Data-data hasil penelitian diperoleh melalui data kepustakaan, data lapangan yang meliputi hasil observasi, wawancara maupun dokumentasi kemudian ditelaah secara lebih rinci guna menemukan jawaban 2. Reduksi data, yaitu mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang jelas dan memudahkan peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya. 3. Penyajian data biasanya digunakan pada penelitian kuntitatif, yang penyajian data berupa tabel, grafik dan pictogram. Beda halnya dalam penelitan kulitatif, dimana penyajian data dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antarkategori. 4. Penarikan kesimpulan, dalam penelitian kualitatif merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu objek yang sebelumnya masih remang-remang, sehingga setelah diteliti menjadi jelas. BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN A. Gambaran Umum Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Mataram 1. Gambaran Umum Kota Mataram a. Letak Geografis Mataram sebagai salah satu Kota di Propinsi Nusa Tenggara Barat, letaknya diapit antara kabupaten Lombok Barat dan Selat Lombok. Letaknya antara 08o 33’ dan 08o 38’ Lintang Selatan dan antara 116o 04’ - 116o 10’ Bujur Timur. b. Luas Per Kecamatan Wilayah kota Mataram adalah 61,30 Km2, yang terbagi dalam 6 kecamatan. Kecamatan terluas adalah Selaparang yaitu sebesar 10,7653 Km2, disusul Kecamatan Mataram dengan luas wilayah 10,7647 Km2. Sedangkan wilayah terkecil adalah Kecamatan Ampenan dengan luas 9,4600 Km2. Berdasar Peraturan Daerah Kota Mataram; Nomor : 3 Tahun 2007, Tentang Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan di Kota Mataram maka kecamatan yang sebelumnya berjumlah 3 (tiga) kecamatan dimekarkan menjadi 6 (enam) dengan 50 ( lima puluh) kelurahan dan 298 lingkungan. Tabel 1 Nama Kecamatan/Kelurahan di Kota Mataram setelah Pemekaran KECAMATAN KELURAHAN 1 Ampenan 1 Bintaro 6 Ampenan Utara 2 Ampenan Utara 7 Taman Sari 3 Dayan Peken 8 Pejeruk 4 Amp.Tengah 9 Kebun Sari 5 Banjar 10 Pejarakan Karya 2 Sekarbela 1 Kekalik Jaya 4 Karang Pule 2 Tj. Kr. Permai 5 Jempong baru 3 Tanjung Karang 3 Mataram 1 Pejanggik 6 Pagesangan timur 3 Punia 8 Pagutan 4 Pagesangan Brt. 9 Pagutan Timur 5 Pagesangan 4 Selaparang 1 Rembiga 6 Mataram Barat 2 Karang Baru 7 Gomong 3 Monjok timur 8 Dasan Agung 4 Monjok 9 Dasan Agung Baru 5 Monjok Barat 5 Cakranegara 1 Cakranegara Barat 6 Cakranegara Selatan 2 Cilinaya 7 Cakrangra Sltn Baru 3 Sapta Marga 8 Cakranegara Utara 4 Mayura 9 Karang taliwang 5 Cakranegara Timur 10 Sayang Sayang 6 Sandubaya 1 Selagalas 5 Turida 2 Bertais 6 Abian Tubuh Baru 3 Mandalika 7 Dasan Cermen 4 Babakan Sumber data : www.Profil kota mataram.com Tabel 2 Luas Kecamatan Kota Mataram kecamatan Ibu Kota Kecamatan Luas Wilayah(Km2) Prosentase(%) 1 Ampenan Ampenan 9,46 15,4 2 Mataram Mataram 10,76 17,5 3 Cakranegara Cakranegara 9,67 15,8 4 Sandubaya Sandubaya 10,32 16,8 5 Sekarbela Sekarbela 10,32 16,8 6 Selaparang Selaparang 10,76 17,5 JUMLAH 61,3 100 Sumber data : www.Profil kota mataram.com TABEL 3 Ibu Kota Kecamatan, Jumlah Kelurahan dan Lingkungan Kecamatan /District IbuKota Kecamatan/District Capital Jumlah Kelurahan/ Number of Villages Jumlah Lingkungan/Number of SubVillages Ampenan Ampenan 10 53 Sekarbela Sekarbela 5 26 Mataram Mataram 8 53 Selaparang Selaparang 10 60 Cakranegara Cakranegara 10 71 Sandubaya Sandubaya 7 34 Jumlah 50 297 Sumber data : www.Profil kota mataram.com 2. Sejarah Singkat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Mataram. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 03 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Propinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota disebutkan bahwa Badan Narkotika Nasional Kota Mataram merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kota Mataram. Salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Mataram adalah pelaksanaan kebijakan teknis Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan rehabilitasi. Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, (BNNK) memiliki visi sebagai berikut: “Menjadi Lembaga Perwakilan Badan Narkotika Nasional di wilayah Kabupaten /Kota yang mampu menggerakkan seluruh Komponen masyarakat yang ada di daerah Kabupaten / Kota dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN )” . Dalam upaya untuk mewujudkan visi di atas, maka Badan Narkotika Nasional Kota Mataram menetapkan misi yang harus dilaksanakan. Misi Badan Narkotika Nasional Kota Mataram adalah sebagai berikut: 1. Bersama instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, bangsa, dan negara melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya. 2. Bersama instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, bangsa dan negara mewujudkan penduduk Kota Mataram hidup sehat tanpa narkoba, dan menolak segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor, dan bahan aditif lainnya. Sebagai penjabaran atau penerapan dari pernyataan visi dan misi tersebut diatas, serta berpedoman pada Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional, maka Badan Narkotika Nasional Kota Mataram menetapkan tujuan strategis dalam periode waktu 2011-2016 tersebut adalah: T1 : Peningkatan daya tangkal (imunitas) masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba, T2 : Peningkatan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, T3 : Peningkatan angka pemulihan penyalahgunaan dan/atau pecandu Narkoba dan pengurangan angka relapse, T4 : Peningkatan pemberantasan sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, T5 : Peningkatan kualitas produk hukum dan kerjasama dibidang pecegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Tahun 2016 sebagai T2 dari penetapan tujuan strategis Badan Narkotika Nasional Kota Mataram adalah Peningkatan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba . Berdasarkan sasaran strategis yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional ditahun 2016, maka Badan Narkotika Nasional Kota Mataram menetapkan sasaran strategis pada tahun 2016 adalah: Terciptanya lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, lingkungan masyarakat, dan lingkungan keluarga bebas Narkoba, melalui peran serta instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, bangsa, dan negara. Berkenaan dengan sasaran tersebut diatas, arah kebijakan pembangunan tahun 2016 terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah : 1. Ekstensifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan narkoba 2. Penyediaan fasilitas terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba yang dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat. 3. Pemberantasan jaringan narkoba. Strategi-strategi yang ditempuh Badan Narkotika Nasional Kota Mataram dalam melaksanakan kebijakan tersebut tahun 2016 adalah sebagai berikut: a). Mendorong masyarakat menjadi imun narkotika, b). Membantu korban penyalahgunaan narkoba agar pulih kembali, c). Memberantas jaringan pengedar narkoba. 3. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Struktur Organisasi Badan Narkotika Nasional Kota Mataram diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 03 Tahun 2015, terdiri dari: Kepala Kantor, kepala Sub Bagian Umum, Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat ( CERDAS ), Seksi Rehabilitasi dan Seksi Pemberantasan. Adapun (struktur organisasi terlampir ) uraian tugas masing-masing bagian adalah sebagai berikut a. Kepala BNNK Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab 1) Menyiapkan bahan konsep Rencana Kerja Tahunan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota. 2) Menyiapan bahan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi, dan di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota. 3) Menyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten/Kota. 4) Menyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota. 5) Menyiapkan bahan bahan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota. Tanggung Jawab a) Menjamin kesesuaian rencana, program, dan kegiatan P4GN Bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberantasan di BNN Kabupaten / Kota sesuai dengan Rencana Stratejik Badan Narkotika Nasional Provinsi. b) Menjamin kesesuaian pelaksanaan rencana, program, dan kegiatan P4GN Bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberantasan di BNN Kabupaten / Kota sesuai dengan Rencana Stratejik Badan Narkotika Nasional Provinsi. c) Menjamin pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditetapkan. b. Kepala Bagian Umum Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab 1. Mengumpulkan bahan konsep Rencana Kerja Tahunan BNNK/KOTA di Subbagian tata usaha. 2. Mengumpulkan bahan konsep kebijakan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan tata persuratan, urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, bantuan hukum dan kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan BNNK/Kota. 3. Melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan tata persuratan, urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, bantuan hukum dan kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan BNNK/Kota. Tanggung Jawab Jabatan ini bertanggung jawab untuk menjamin terselenggara dan terkelolanya penyusunan rencana program dan anggaran, urusan tata persuratan, urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, bantuan hukum dan kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan BNNK/Kota. c. Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat ( CERDAS ) Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab 1. Mengumpulkan bahan konsep Rencana Kerja Tahunan BNNK/KOTA di Seksi Pemberdayaan Masyarakat. 2. Mengumpulkan bahan konsep kebijakan teknis P4GN di Seksi Pemberdayaan Masyarakat dalam wilayah BNNK/Kota. 3. Melakukan pengumpulan bahan penyiapan teknis P4GN di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota Tanggung Jawab Jabatan ini bertanggung jawab untuk menjamin terselenggara dan terkelolanya pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota. d. Kepala Seksi Rehabilitasi Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab 1. Mengumpulkan bahan konsep Rencana Kerja Tahunan BNNK/KOTA di Seksi Pemberdayaan Masyarakat. 2. Mengumpulkan bahan konsep kebijakan teknis P4GN di Seksi Pemberdayaan Masyarakat dalam wilayah BNNK/Kota. 3. Melakukan pengumpulan bahan penyiapan teknis P4GN di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota. Tanggung Jawab Jabatan ini bertanggung jawab untuk menjamin terselenggara dan terkelolanya pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota. e. Seksi Pemberantasan Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab 1. Mengumpulkan bahan konsep Rencana Kerja Tahunan BNNK/KOTA di Seksi pemeberantasan. 2. Mengumpulkan bahan konsep kebijakan teknis P4GN di Seksi pemebrantasan dalam wilayah BNNK/Kota. 3. Melakukan pengumpulan bahan penyiapan teknis P4GN di pemebrantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota Tanggung Jawab Jabatan ini bertanggung jawab untuk menjamin terselenggara dan terkelolanya pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota. B. Kegiatan – Kegiatan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Mataram Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkorba di Kota Mataram. 1. Bidang Pencegahan Bidang pencegahan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di bidang pencegahan dalam wilayah Kota Mataram. bidang pencegahan menyelenggarakan fungsi : 1) Pelaksanaan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi. 2) Pelaksanaan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi 3) Pelaksanaan bimbingan teknis P4GN di bidang pencegahan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di atas, Bidang Pencegahan terdiri atas dua seksi yaitu: Seksi Desiminasi Informasi dan Seksi Advokasi. Seksi Desiminasi Informasi dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan desiminasi informasi P4GN dibidang pencegahan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan penyiapan bimbingan teknis desiminasi informasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ Kota. Seksi Desiminasi Informasi mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut: 1) Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penganalisaan bahan kebutuhan pelaksanaan kegiatan. 2) Melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan intansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan. 3) Melaksanakan desiminasi informasi P4GN. 4) Melaksanakan bimbingan teknis desiminasi informasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. 5) Melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Seksi Advokasi dipimpin langsung oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kota Mataram. Komponen kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Mataram (BNNK) dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran program dan kegiatan tersebut dalam bidang pencegahan dan pemberantasan yaitu : Tabel 4 Komponen Kegiatan Bidang Pencegahan No Bidang Komponen Kegiatan Pencegahan Pagelaran Seni Budaya Diseminasi Informasi Melalui Media Cetak Diseminasi Melalui Media Luar Ruang Diseminasi Media Elektronik Kampanye Hidup Sehat Tanpa Narkoba Pameran Anti Narkoba Advokasi P4GN di Lingkungan Perkantoran Pemerintah Advokasi P4GN Pada Lingkungan Swasta Advokasi P4GN Pada Organisasi/ Kelompok Masyarakat Pembentukan dan Pelatihan Kader Penyuluh Anti Narkoba Sumber Data : BNN Kota Mataram 2015 Sebelumnya telah diuraikan tugas dari bidang pencegahan Badan Narkotika Nasional Kota Mataram( BNNK). Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam bidang pencegahan terdapat 2 seksi yaitu seksi Diseminasi Informasi dan seksi Advokasi. Diseminasi informasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar saran tersebut memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut. Sedangkan Advokasi merupakan sebuah proses membawa perubahan didalam kebijakan, peraturan-peraturan dan praktik dari individu–individu yang berpengaruh yang bertujuan pada perubahan dari sikap, aksi, kebijakan dan peraturan-peraturan dengan mempengaruhi orang dan organisasi-organisasi. Dengan kekuatan dan struktur-struktur pada level yang berbeda kegiatan-kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, merupakan salah satu pilar utama yang terus ditumbuh kembangkan BNN Kota Mataram dalam upaya meningkatkan imunitas masyarakat terhadap kejahatan Narkoban Adapun kegiatan yang dilakukan Dalam melaksanakan program P4GN sebagai berikut : a. Sosialisasi Melalui Media Cetak Yang Sudah Dilaksanakan Yaitu : 1. Iklan P4GN melalui media Cetak Lokal ( Radar Lombok, Lombok Post dan Post Kota. 2. Iklan melalui Media Cetak lokal di Lombok Post. 3. Radar Lombok dan melalui buku P4GN dengan Judul Narkoba dan Permasalahannya. 4. Pojok Konseling dengan tema NO FREE SEX, NO DRUGS, NO HIV/ AIDS yang diadakan di jalan Udayana. 5. Cetak Buletin Adiksi. b. Sosialisasi Melalui Tatap Muka Secara Langsung ( Media Konvensional ) Yang Sudah Dilaksanakan Yaitu : 1. Dialog Interaktiv P4GN di Sindo TV Mataram dengan tema “ Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba “ narasumber kepala BNN Kota Mataram dan Kasi Pencegahan BNN Kota Mataram, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2015, Sosialisasi di Politeknik Medika Farma Husada dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang. 2. WorkShop penyusunan kebijakan penanganan penyalahgunaan narkoba di Instansi Pemerintah ( Rumah Sakit Kota Mataram dan Puskesmas ) dengan peserta 20 orang yang merupakan perwakilan dari Instansi masing-masing, 3. WorkShop penyusunan kebijakan penanganan penyalahgunaan narkoba di Instansi Pemerintah dengan peserta 20 orang yang merupakan perwakilan dari Instansi masing-masing. 4. Sosialisasi P4GN di lingkungan Pendidikan ( SMKN 1 Lingsar ) dengan peserta sebanyak 30 siswa, kegiatan ini merupakan kegiatan Non DIPA, Sosialisasi P4GN di lingkungan Masyarakat desa Duman dengan peserta sebanyak 30 orang. 5. kegiatan ini merupakan kegiatan Non DIPA, Sosialisasi P4GN di Sekolah – Sekolah Dasar yang ada di Kota Mataram ( 26 Sekolah Dasar ) dengan jumlah peserta sebanyak 2.600 siswa, Kegiatan ini merupakan kegiatan Non DIPA. 6. Workshop pada Instansi Swasta yaitu pada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKIS ) kegiatan ini mengangkat masalah tentang “Upaya Rehabilitasi bagi pecandu narkoba”. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2015 dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang. 7. Workshop pada Instansi Swasta yaitu dengan sasaran Tokoh agama dan tokoh masyarakat ( LPBH Anshor ) kegiatan ini mengangkat masalah tentang “Upaya Rehabilitasi bagi pecandu narkoba” . Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang. 8. Workshop penyusunan kebijakan P4GN dilingkungan Pendidikan yang diikuti oleh siswa siswi STIKES Mataram dengan peserta 20 orang. 9. Workshop dilingkungan Pendidikan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2015 di SMK Negeri 1 Lingsar dengan peserta pengurus OSIS dan guru BK yang ada di SMKN 1 Lingsar, dengan umlah peserta sebanyak 20 orang. 10. Pagelaran seni budaya dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional ( HANI ) pada tanggal 22 Agustus 2015 di Lapangan Sayang-sayang kec. Cakranegara, Workshop pada organisasi kemasyarakatan pada tanggal 25 Agustus 2015 yang diikuti oleh Pemuda Muhamadiyah dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang. 11. Workshop penyusunan kebijakan P4GN di Instansi Swasta dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang, kegiatan ini dilaksanakan di lesehan green asri. 12. Sosialisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) di Sekretariat Bulan Sabit Merah Indonesia ( BSMI ) pada tanggal 13 Februari 2015 dengan tema “ Hidup Sehat dan Berprestasi tanpa Napza “ dengan nara sumber Kasi Pencegahan BNN Kota Mataram, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang. 13. Sosialisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) dengan tema “ Bahaya Narkoba “ di SDN 9 Mataram pada tanggal 2 Mei 2015 dengan jumlah peserta 100 orang. 14. Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) di Kelurahan - kelurahan yang ada diwilayah Kecamatan Mataram, kegiatan ini mengangkat tema “ Narkoba dan Permasalahannya “ dengan narasumber Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat. c. Sosialisasi Melalui Media Penyiaran Yang Sudah Di Laksanakan Yaitu : 1. Iklan melalui Media Elektronik Lokal ( Lombok TV dan Radio Suara Kota. 2. TalkShow di Televisi Lokal yaitu di Lombok TV pada tanggal 26 uni 2015 dengan Narasumber Kepala BNN Kota Mataram. 3. Talkshow di Radio lokal yaitu di Radio Swara Lombok pada tanggal 18 Agustus 2015 dengan narasumber Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mataram. 4. Talkshow di Radio ( RRI ) dengan tema Indonesia Darurat Narkoba dengan narasumber Bapak Slamet Pribadi. Adapun Kegiatan dan Penetapan kinerja Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat ( CERDAS ) dalam rangka pelaksanaan Program P4GN di wilayah Kota Mataram yang sudah dilaksanakan adalah sebagai berikut: Tabel 5 Penetapan kinerja Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat ( CERDAS ) Indikator Output Target Realisasi Capaian Target Jumlah Lembaga Pendidikan negeri dan swasta ( SD, SMP, SLTA, PT ) yang diadvokasi dalam penyusunan kebijakan 8 lembaga 8 lembaga 100% Jumlah lembaga Pemerintah yang diadvokasi dalam penyusunan kebijakan 2 lembaga 2 Lembaga 100% Jumlah Institusi Swasta yang diadvokasi dalam penyusunan kebijakan 4GN 4 Lembaga 4 Lembaga 100% Jumlah organisasi kemasyarakatan yang diadvokasi dalam penyusunan kebijakan 4 Lembaga 4 Lembaga 100% Jumlah Informasi P4GN berbasis media cetak skala lokal 3 Informasi 3 Informasi 100% Jumlah informasi P4GN berbasis tatap muka 1 Informasi 1 Informasi 100% Jumlah Informasi P4GN berbasis media elektronik lokal 4 Informasi 4 Informasi 100% Sumber Data : BNN Kota Mataram 2015 2. Seksi Rehabilitas Dalam bidang Rehabilitas di pimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis Rehabilitas, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Mataram, Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan sebagai berikut: a. Melakukan Test Urine di Instansi Pemerintah ( KPU Kota Mataram ) pada tanggal 19 Januari 2015 dengan peserta sebanyak 39 orang, kegiatan ini merupana kegiatan Non DIPA. b. Melakukan deteksi narkoba di lingkungan sekolah ( SMA Hang Tuah Mataram ) pada tanggal 23 Februari 2015 bertempat di Aula TNI AL Manatar, kegiatan ini diikuti oleh 50 orang. Kegiatan ini merupakan kegiatan Non DIPA. c. Deteksi Narkoba di lingkungan kerja ( anggota TNI AL ) pada tanggal 23 Februari 2015 bertempat di Aula TNI AL Manatar, kegiatan ini diikuti oleh 113 orang. Kegiatan ini merupakan kegiatan Non DIPA. d. Sosialisasi program penanganan Masyarakat Rentan Masalah Sosial PMKS diikuti sebanyak 60 orang peserta . e. Pendampingan Penyalahguna yang melapor di IPWL melalui BNNK sebanyak 8 orang. Kegiatan ini merupakan kegiatan Non DIPA. f. Pendampingan Pecandu / penyalahguna yang dijangkau layanan terapi dan rehabilitasi sebanyak 3 orang. g. Pendampingan pengguna narkoba yang mengikuti wajib lapor dan rehabilitasi sebanyak 6 orang. h. Pembinaan dan Pendampingan Korban Pecandu dalam pasca rehab yang dilaksanakan di AKSI NTB dengan umlah peserta 25 orang. i. Assesmen dalam rangka kegiatan layanan rawat jalan bagi korban penyalagunaan Narkoba, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2015. j. Assesmen dalam rangka layanan rawat jalan pada tanggal 23,25,28 Mei 2015. k. Pembentukan dan pelatihan Satgas Anti Narkoba pada Lembaga Pemerintah, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2015 bertempat di Lesehan Bumi Gora. l. Pembentukan dan pelatihan Satgas Anti Narkoba pada Instansi Swasta, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 9,10,11 Juni 2015 bertempat di Lesehan Bumi Gora. m. Layanan Rawat Jalan pada tanggal 12,13 Juni 2015. n. Assesmen dalam angka Institusi Pemerintah Wajib Lapor ( IPWL ) untuk 10 orang. o. Assesmen dalam rangka Rehabilitasi Rawat Jalan sebanyak 4 ( empat ) orang. p. Pembentukan dan Pelatihan Satgas Anti Narkoba pada lembaga Pendidikan dilaksaanakan pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2015. q. Pembentukan dan Pelatihan Satgas Anti Narkoba dilingkungan Masyarakat dilaksaanakan pada tanggal 25,26,27 Agustus 2015. r. Selama bulan September Pengantaran Korban Penyalah guna ke Rehab ( IPWL ) dengan peserta dari Pelajar 2 orang dan 1 orang dari Institusi Pemerintah, serta dari masyarakat umum 2 orang. s. Selama bulan September Untuk penyalahguna yang menerima layanan assesmen sebanyak 12 orang dengan rincian 2 orang pelajar, 1 orang dari Institusi Pemerintah, 2 orang dari institusi swasta dan 7 orang dari masyarakat umum. t. Sementara yang bermasalah dengan hokum ada 12 orang dengan rincian 2 orang dari pelajar dan 9 orang dari masyarakat umum dengan jenis kelamin laki – laki semua. u. Dan untuk penyalaguna yang telah mendapatkan rehabilitasi tidak kambuh lagi sebanyak 2 orang. Untuk kegiatan bulan Oktober antara lain : v. Menerima layanan assessment dan mendapatkan rujukan rehabilitasi sebanyak 13 orang semuanyaa dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dengan rincian 3 orang pelajar 1 orang dari instansi pemerintah 2 orang dari instansi swasta dan 7 orang dari masyarakat umum, dan pecandu narkoba yang selesai mengikuti program rehabilitasi di lembaga rehabilitasi BNN Kota Mataram sebanyak 7 orang. Untuk kegiatan bulan November antara lain : w. Pembentukan Fasilitator untuk Instansi Pemerintah sebanyak 30 orang. x. Menerima penyalahguna yang melapor di IPWL melalui BNNK sebanyak 12 orang dengan rincian sebagai berikut 4 orang pelajar, 1 orang swasta dan 7 orang masyarakat umum. y. Menerima layanan assesmen dan mendapatkan rujukan rehabilitasi sebanyak 12 orang dan di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa. Adapun Kegiatan dan Indikator serta Target dan Realisasi Program Rehabilitasi yang sudah dilaksanakan, sebagai berikut: TABEL 6 Kegiatan Dan Indikator Serta Target Dan Realisasi Program Rehabilitasi Indikator Output Target Rehabilitas Capaian Target Jumlah Kelompok masyarakat rentan yang mendapatkan pengembangan kapasitas melalui pemberdayaan alternative 2 kelompok 2 kelompok 100% Jumlah lembaga pendidikan, kerja swasta dan pemerintah yang mendapatkan pengembangan kapasitas 6 lembaga 6 lembaga 100% Jumlah lingkungan masyarakt desa dan kelurahan yang Mendapatkan pengembangan kapasitas 3 desa/kelurahan 3 desa/kelurahan 100% Jumlah laporan pelaksanaan wajib lapor pengguna narkoba 2 dokumen 2 dokumen 100% Sumber Data : BNN Kota Mataram 2015 3. Seksi Pembrantasan Dalam bidang pembrantsan di pimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis Pembrantasan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Mataram, Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan sebagai berikut: a. Melakukan pemetaan jaringan pengedar narkoba di Kota Mataram b. Melakukan penangkapan dan penggeledahan narkoba di wilyah Kelurahan karang bagu, Kelurahan Karang Tawilang, Kec, Cakra Negara c. Menggagalkan penyuludupan sabu-sabu, dll. Jenis narkotika yang beredar saat ini jumlahnya sangat beraneka ragam. Baik jenis narkotika yang diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun jenis narkotika baru yang belum diatur di dalam undang undang-undang tersebut. Berikut adalah jenis narkotika yang pernah digunakan oleh residen dari Balai Rehabilitasi BNN Kota Mataram dan barang bukti narkotika yang diungkap oleh Heri Sutowo, SKM., M.Kes, selaku kepala bidang pencegah dan pemberdayaan masyrakat Tahun 2010-2016. Tabel 7 Data Zat Yang Digunakan Oleh Residen Dari Balai Rehabilitasi BNN Kota Mataram Tahun 2015 Sumber Data : Balai Rehabilitasi BNN Kota Mataram Tahun 2015 Berdasarkan data tersebut, tampak bahwa jenis narkotika atau zat yang digunakan oleh residen dan barang bukti narkotika yang sering di konsumsi b yaitu Shabu-shabu, Ganja, dan obat-obatan lainnya. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Harjanto saksono, S.Sos. Selaku kepala bidang Pembrantasan, saat ini ada beberapa kecamatan rawan terjadi penyalahgunaan narkotika di Kota Mataram, yaitu Kecamatan selaparang, kecamatan cakra, Kecamatan sandubaye, Kecamatan ampenan. Beberapa daerah/tempat rawan lainnya yang banyak terjadi penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja adalah kampus dan tempat kos-kosan mahasiswa. Banyaknya terjadi penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya yaitu lemahnya pengawasan dari pihak kampus dan kos-kosan yang ada di Kota Mataram. C. EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KOTA MATARAM 1. Jumlah Pengguna Narkoba Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Mataram dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan tantangan yang sangat berat. Hal ini tampak dari semakin meningkatnya proyeksi prevalensi jumlah penyalahguna narkotika dari tahun ke tahun. Berikut adalah data proyeksi prevalensi jumlah penyalahguna narkotika di Kota Mataram, saat ini angka prevalensi pengguna narkoba di NTB sudah mencapai 1,50 persen dari total populasi penduduk mencapai 3.423.300 jiwa. Jumlah itu setara dengan 51.519 orang. Penyalahgunaan narkotika di Kota Mataram sudah sangat merajalela, hal ini terlihat dengan semakin banyaknya penyalahguna narkotika dari semua kalangan tanpa mengenal batasan umur. Bahkan peredaran narkotika sudah memasuki semua kalangan termasuk kalangan remaja di Kota Mataram. Dari data menunjukan tingkat penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja di NTB dari hasil catatan Badan Narkotika Provinsi (BNP) NTB dalam 2 tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan. Pelaksana Tugas (PLT). Kepala Pelaksana Harian BNNP NTB Dra. Baiq Rusniati, MM, mengungkapkan, tahun 2009 jumlah kasus yang diungkap Direktorat Narkoba Polda NTB sebanyak 109 kasus. Dari jumlah tersebut, 133 orang dijadikan tersangka narkoba dan 70 persen diantaranya merupakan kalangan remaja. 2. Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya sudah banyak kegiatan yang dilakukan BNN kota mataram, seperti pencegahan dan rehabilitasi, Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Nurul Achyani, ST, selaku Kepala Seksi rehabilitasi, sampai saat ini BNN Kota Mataram sedang menangani rehabilitasi rawat jalan sebanyak 156 orang atas kesadarannya sendiri datang ke klinik Pratama BNNK untuk mendapatkan pengobatan. Berdasarkan data usia residen/pasien dari Balai Rehabilitasi BNN Kota Mataram dari umur 12- 50 tahun, jumlah usia remaja yang menjadi residen akibat menggunakan narkotika sangat tinggi. Perlu diketahui bahwa Balai rehabilitasi BNN Kota Mataram merupakan sebuah balai yang berfungsi sebagai tempat melaksanakan tugas pelayanan masyarakat berupa rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika secara terpadu berdasarkan aspek medis, psikologis, dan sosial kepada para pecandu narkotika yang ingin sembuh dan keluar dari jeratan keinginan untuk menggunakan narkotika. ( hasil wawancara peneliti dengan Nurul Achyani, ST., pada 27 0ktober 2016). 3. Metode / Cara Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Adapun metode yang dilakukan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba di bidang rehabilitas yaitu, Rehabilitas, Penyuluhan, dan Tes Urin. Selain melaksanakan program rehabilitasi, BNNK Mataram juga melaksanakan program pasca rehabilitasi yakni pendampingan dan pemantauan, tahun ini BNNK telah menerapkan program pendampingan pasca rehabilitasi, dimana petugas akan melakukan kontrol dan dipastikan tidak menggunakan narkoba lagi dan produktif di tengah masyarakat, dan kunjungan rehabilitas keklinik BNNK Pratama terus meningkat dari 80 sampai dengan 170 orang yang direhabilitasi. ( hasil wawancara peneliti dengan Nurul Achyani, ST,, pada 27 0ktober 2016). 4. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Pelaksanaan Kinerja BNN Kota Mataram Bidang Pencegahan dan Rehabilitasi a. Untuk program seksi Rehabilitasi kegiatan layanan Rehabilitasi Rawat jalan dan rawat inap pecandu narkoba masih menunggu adanya klaim dari Rumah Sakit Jiwa, jadi tidak bisa maksimal realisasi anggaran yang terserap. b. Kompetensi sumber daya manusia masih sangat terbatas. c. kepada masyarakat terhadap narkoba, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan penyalahguna narkoba untuk direhabilitasi.( hasil wawancara peneliti dengan Heri Sutowo, SKM, M.Kes, selaku kepala bidang pencegah dan pemberdayaan masyarakat). 5. Upaya Yang Dilakukan BNN Untuk Menyelesaikan Permasalahan Kinerja BNN Kota Mataram Bidang Pencegahan Dan Rehabilitasi a. Keterlibatan dan partisipasi semua pihak, baik aparat maupun unsur masyarakat merupakan upaya yang dapat membantu untuk mengatasi segala bentuk penyalahguna dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Mataram. b. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dilakukan dengan mengirim pegawai untuk mengikui diklat, bimbingan teknis, workshop, seminar dan desiminasi lainnya yang dapat mendukung peningkatan kinerja Badan Narkotika Nasional Kota Mataram. Berdasarkan data-data yang di atas, maka permasalahan pencegahan dan penanggulangan narkotika di Kota Mataram merupakan permasalahan yang kompleks. Dalam mewujudkan efektifitas kinerja Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kota Mataram, Badan Narkotika Nasiona Kota Mataram (BNNK) bukanlah satu-satunya lembaga yang harus berperan di dalam mewujudkan hal tersebut melainkan melibatkan banyak pihak baik kepolisian maupun masyarakat Kota Mataram. BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan penulis pada bab-bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Secara umum dapat disimpulkan juga bahwa hingga tahun 2016 ini berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan berkaitan dengan upaya Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), antara lain yaitu: a. Pagelaran seni. b. Diseminasi informasi melalui media cetak. c. Media elektronik, dan media luar ruang. d. Pembentukan dan pelatihan kader anti narkoba, dalam upaya p4gn. e. Pemetaan jaringan, pemetaan jaringan peredaran narkotika. f. Penyelidikan, penangkapan dan penyidikan kasus narkotika. g. Penyitaan aset sindikat kejahatan narkotika. 2. Semakin meningkatnya jumlah pengunjung penyalahguna narkoba yang datang ke klinik Pratama BNN Kota Mataram dalam rangka Rehabilitasi, ini membuktikan bahwa kinerja BNN Kota Mataram semakin efektif. 3. Dengan banyaknya kegiatan dan program yang telah dilaksanakan BNN Kota Mataram, semakin banyak pula kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, bagi masyarakat yang sudah kecanduan narkoba tidak takut lagi untuk datang ke BNN Kota Mataram untuk direhabilitasi. B. SARAN Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan, maka saran penulis adalah: 1. Meningkatkan lagi sosialisasi penyuluhan penyalahgunaan narkoba ke kabupaten yang tidak ada instansi BNNKnya. 2. Mempermudah Akses Komunikasi bagi setiap penyalahguna agar paham dan tidak takut untuk direhabilitasi. DAFTAR PUSTAKA Razak , A dan Sayuti, W . 2006. Remaja dan Bahaya Narkoba. Jakarta. Penada MediaGroup. Waluyo, M dkk.2008. Petunjuk Teknis Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Badan Narkotika Nasional. Jakarta: PT Balai Pustaka(persero). Soedjono D. 1977, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung. Ismail, T. 2007. Komunisma Narkoba.Jakarta: PT Tunas Melati . Martono, L.H & Joewana, S. 2006. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta: PT Balai Pustaka(persero). Sugiyono, 2014. Metode penelitian Pendidikan sosial. Bandung : Alfabeta. Sugiyono, 2009. Metode penelitian Bisnis (pendekatan kuantitatif dan kualitatif). Bandung. CV : Alfabeta. Imran, M.A. 2014. Efektivitas Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Narkotika Dikalangan Remaja Kota Makassar (studi pada Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Selatan). Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar. Peraturan Perundang-Undangan 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per / 4 / V / 2010 / BNN Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional. Situs Web Imam Bohari , http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2010/01/efektifitas-kerja-definisi-faktor-yang.html. diakses pada 27 agustus 2016. Anggraini Ninik Murnihati, Penyalahgunaan Narkotika di NTB dalam http//www.Primadonalombok.blogspot.com, diakses 27 April 2016. Sholahuddin Al Ayubi, Sepanjang 2013 Kasus Narkoba Meningkat dalam http//www.nasional.sindonews.com, diakses 23 April 2016 STRUKTUR ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MATARAM DASAR : Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 03 Tahun 2015 Gambar 1 LAMPIRAN JENIS – JENIS NARKOTIKA Gambar 2 PERTANYAAN Kepala BNN Kota Mataram 1. Jelaskan Sejarah berdirinya BNN Kota Mataram ? 2. Visi Misi BNN Kota Mataram ? 3. Struktur Organisasi BNN kota Mataram ? 4. Bagian-bagian seksi, fungsi, tugas dan kewajiban? Seksi Rehabilitas 1. Bagaimanakah upaya BNN Kota Mataram dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di mataram ini ? 2. Metode apa yang digunakan dalam penanggulanagn penyalahgunaan nakoba selama ini ? 3. Berapakah jumlah penyalahgunaan narkoba yang sudah di rehabilitasi ? 4. Faktor apa sajakah yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan kinerja BNN Kota Mataram dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba? 5. Dari umur berapakah penyalahgunaan narkoba ? 6. Jenis narkoba apa yang sering di konsumsi oleh penyalahguna narkoba tersebut ? Seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. 1. Daerah mana saja yang paling rawan dalam mengkonsumsi narkoba di kota mataram ? 2. Apa saja kegiatan yang telah ditetapkan BNN kota Mataram, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran program dan kegiatan dalam bidang pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkoba ? 3. Jenis kegiatan apa yang dilakukan BNN Kota Mataram dalam pencegahan narkoba dan berapa persen target yang sudah dicapai BNNK? 4. Siapa saja yang ikut perpartisipasi dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika ?